Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp992.779.475.000 untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai di pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk TA (TahuN Anggaran) 2022. Sehingga pagu anggaran Kemenkeu TA 2022 menjadi Rp44.012.857.968.000.
"Sehingga pagu anggaran Kementerian Keuangan TA 2022 yang semula Rp43.020.078.493.000 menjadi sebesar Rp44.012.857.968.000," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam Raker dengan Menkeu pada Kamis (2/9).
Rinciannya, untuk program dukungan kerja dari semula Rp40.088.409.586 mendapatkan dukungan anggaran Rp992.779.475.000 menjadi Rp41.081.189.061. Sementara anggaran untuk empat program Kemenkeu lain dengan nilai pagu anggaran yang sama.
Pagu anggaran untuk program pengelolaan belanja negara sebesar Rp17.340.779.000, pengelolaan penerimaan negara Rp2.700.749.898.000, kebijakan fiskal Rp35.541.916.000, serta program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko dengan pagu anggaran Rp178.036.314.000.
Selain itu, Komisi XI juga mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemenkeu untuk APBN TA 2020 dan WTP yang kesepuluh secara berturut-turut. Dito juga menekankan bahwa Menkeu harus bisa mengoptimalkan kewenangannya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara.
"Menkeu dengan kewenangannya sebagai pengelola fiskal dan bendahara negara dalam menetapkan kebijakan, pengendalian, dan pedoman pelaksanaan anggaran negara akan mengoptimalkan arah pelaksanaan anggaran pada program pemerintah pusat di setiap K/L pada tahun 2022 sejalan dengan reformasi struktural, belanja K/L yang berkualitas 'spending better', dan memperkuat kinerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berkualitas," ungkap Dito.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com