Denyut Pasar Baru di Masa PPKM Level 4

Denyut Pasar Baru di Masa PPKM Level 4. Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Kebijakan tersebut dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Denyut Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi