Pelarangan Pekerja Asing Masuk RI Saat PPKM Dinilai Tak Efektif

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan pelarangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak akan berjalan efektif, jika masih ada pengecualian-pengecualian.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pelarangan Pekerja Asing Masuk RI Saat PPKM Dinilai Tak Efektif
Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan pelarangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak akan berjalan efektif, jika masih ada pengecualian-pengecualian.

"Itu tidak akan efektif kalau ada pengecualian-pengecualian, karena Indonesia itu kondisinya extraordinary, di mana tidak bisa ada pengecualian-pengecualian," kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (23/7).

Menurutnya di masa darurat pandemi covid-19, seharusnya tidak ada pengecualian-pengecualian. Dia menyarankan agar Pemerintah benar-benar menutup akses masuk dari segala pintu bagi orang asing agar tidak masuk ke Indonesia selama PPKM ini.

Hal itu juga berlaku untuk WNI yang datang dari luar negeri. Selama masih ada pengecualian keluar masuk ke Indonesia maka permasalahan pandemi covid-19 tidak akan cepat terselesaikan.

"Tidak efektif kalau ada WNI yang masuk ke Indonesia, meski darurat pun dari luar negeri masuk harus dilarang apapun alasannya. Selama PPKM ini dilarang orang keluar masuk baik WNI dan WNA, justru yang membawa malapetaka virus covid-19 varian baru ini adalah WNA dan WNI yang dari luar negeri," tegasnya.

Pengecualian yang dimaksud itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Lanjut, Trubus menilai Pemerintah masih setengah hati dalam menerapkan kebijakan, lantaran masih ada kepentingan-kepentingan menyangkut persoalan ekonomi.

"Pemerintah ini kelihatannya setengah hati, kayak yang ngasih tapi tidak ikhlas. Saya lihat masih ada kepentingan-kepentingan kemudian persoalan ekonomi masih dipertimbangkan. Pemerintah harus menutup semua selama PPKM ini tanpa pengecualian," tegasnya.

Jika tidak begitu, kata Trubus menjelaskan dilihat dari teori cost and benefit, Indonesia hanya mendapat keuntungan yang sedikit dengan adanya pengecualian tersebut.

"Dampaknya menurut teori cost and benefit, dari sisi itu benefit yang didapat kecil dari pengecualian itu. Tapi cost yang harus diterima jadi lebih mahal karena virus covid-19 nya merajalela, ini saja kita tidak bisa menangani. Bahkan covid-19 varian awal saja kita sudah keteteran," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi