Tunggu PMK, Diskon Pajak untuk Kendaraan 2.500 CC Ditargetkan Berlaku April 2021

Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi aturan untuk diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku pada April 2021 mendatang.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Tunggu PMK, Diskon Pajak untuk Kendaraan 2.500 CC Ditargetkan Berlaku April 2021
Sri Mulyani. ©2019 Merdeka.com

Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi aturan untuk diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku pada April 2021 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya baru bisa mengumumkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut bila PMK sudah selesai dibuat.

"Untuk PPnBM 2.500 cc sedang proses finalisasi PMKnya, yang nanti bisa mulai berlaku mulai April, terutama yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMKnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Edisi Maret, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM 0 persen dengan menyasar kelompok mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Kenapa kok (PPnBM) hanya 1.500 ke bawah? Kita sebetulnya targetnya adalah untuk yang TKDN nya 70 persen. jadi memang saat ini 1.500 (dipertimbangkan)," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Bendahara Negara ini bilang, alasan untuk menyertakan kelompok mobil maksimal kelas 2.500 cc sebagai penerima insentif PPnBM tak lepas dari arahan Presiden Jokowi. Menyusul ada tipe kelompok mobil kelas tersebut juga yang telah memenuhi unsur TKDN yang ditetapkan pemerintah.

"Kemarin saya mendapatkan juga arahan dari bapak presiden (Jokowi) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN nya 70 persen. Mungkin kita bisa pertimbangkan," terangnya.

Untuk itu, pihaknya menyebut, saat ini tengah menyusun aturan baru untuk menyempurnakan insentif PPnBM 0 persen mobil baru sampai kelas 2.500 cc. Menyusul adanya lampu hijau dari presiden Jokowi.

"Jadi, ini kita sedang melakukan penyempurnaan hal itu asalkan TKDN nya 70 persen bisa sampai ke 2500 (cc), yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," ucap dia menekankan.

Rekomendasi