Aturan Baru Pungutan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Terbit Demi Mudahkan Pengusaha

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan seluruh kebijakan yang dibuat dilakukan secara terbuka dan sudah didiskusikan kepada pelaku usaha. Termasuk kebijakan terbaru mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Aturan Baru Pungutan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Terbit Demi Mudahkan Pengusaha
Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan seluruh kebijakan yang dibuat dilakukan secara terbuka dan sudah didiskusikan kepada pelaku usaha. Termasuk kebijakan terbaru mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

"Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak tentunya tidak asal menerapkan. Kita sebelum disampaikan atau dikeluarkan sudah dilakukan diskusi focus group discussion (FGD) dengan industri," kata Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Natalia, dalam diskusi seperti ditulis Senin (1/1).

Dia menambahkan, lahirnya PMK Nomor 6 Tanun 2021 ini berangkat dari pelaku industri itu sendiri. Karena mereka dalam pelaksanaanya masih tidak mengetahui.

"Karena mereka susah membuatnya kami berikan kesederhanaan dan kami di Direktorat Jenderal Pajak tentunya ingin mencari yang terbaik buat semua. Ini yang perlu dipahami," jelas dia.

Dia menyadari sebagai pembuat kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak tidak mengetahui semua jenis industri dan proses bisnisnya. Maka dari itu, pihaknya sebelum menerbitkan selalu mendengar terlebih dahulu masukan-masukan yang ada di lapangan dari pelaku usaha

"Termasuk untuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh untuk pulsa token dan voucher ini. Bahwa itu sebenarnya adalah mungkin dalam pelaksanaan kesehariannya tadinya para ritel atau pengecer pulsa ini banyak yang tidak tahu cara main jadi akhirnya kami sederhanakan," jelas dia.

DJP: Tak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Pembelian Pulsa

Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Natalia menegaskan bahwa seluruh informasi berkaitan dengan pengenaan pemungutan pajak untuk pembelian pulsa adalah tidak benar.

"Makanya menyesatkan bahwa ada pungutan pajak baru atas pulsa ini yang menurut saya harus kita luruskan pertama," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia memastikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/2021 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer memberikan kepastian hukum yang jelas.

Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi atas pemberitaan yang beredar di beberapa media sosial.

"Kami memahami kondisi masyarakat yang cepat terprovokasi dengan berita seperti ini. Oleh karena itu kami dari sisi kehumasan mencoba untuk memberikan klarifikasi dan agar tidak membuat masyarakat terprovokasi," jelas dia.

Dia memahami, kondisi negara di tengah kondisi pandemi Covid-19 mengalami pelemahan ekonomi yang luar biasa. Namun, pemerintah juga tidak serta merta langsung mengenakan atau menambah objek pajak baru.

"Setiap pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang 1945 pasal 23 Kalau berdasarkan undang-undang harus disahkan DPR dan ini tidak ada," ungkapnya.

Rekomendasi