Bos OJK soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit: Kita Ingin UMKM Bangkit Duluan

Wimboh mencatat, total realisasi program restrukturisasi kredit di perbankan saat ini telah mencapai Rp934 triliun. Namun, dia tidak merinci secara detail terkait jumlah debitur penerima maupun nilai yang diberikan terhadap UMKM.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Bos OJK soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit: Kita Ingin UMKM Bangkit Duluan
Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso buka suara atas keputusan regulator untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga 2022 mendatang.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari rendahnya realisasi kredit hingga penghujung tahun ini. Terutama nilai serapan bagi UMKM yang masih di bawah 20 persen.

"Restrukturisasi masih di bawah 20 persen bagi UMKM, sekitar 18 persen saat ini. Sehingga dengan adanya keputusan relaksasi kredit untuk diperpanjang menjadi sampai 2022 sekarang diharapkan (realisasi) meningkat," tuturnya saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12).

Wimboh mencatat, total realisasi program restrukturisasi kredit di perbankan saat ini telah mencapai Rp934 triliun. Namun, dia tidak merinci secara detail terkait jumlah debitur penerima maupun nilai yang diberikan terhadap UMKM.

Wimboh mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan relaksasi kredit diharapkan akan membantu kelangsungan bisnis UMKM. Sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

"Adanya perpanjangan relaksasi kredit, kita inginkan UMKM bisa bangkit duluan dan bidang korporasi juga bisa bangkit," imbuh dia.

Maka dari itu, OJK terus mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM agar turut memanfaatkan perpanjangan program relaksasi kredit hingga 2022 mendatang. "Ini untuk juga melihat di daerah apa sudah ada tanda-tanda bangkit, terutama UMKM," tandasnya.

Keputusan OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022. Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur dalam menjalankan kewajibannya.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (23/10).

Wimboh menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini diberikan secara selektif. Debitur yang mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit ini akan melewati tahapan asesmen terlebih dahulu demi menghindari moral hazard.

"Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," imbuhnya.

Rekomendasi