Jika BI Kembali Awasi Perbankan, INDEF Nilai Bahayakan Stabilitas Moneter & Keuangan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Jika BI Kembali Awasi Perbankan, INDEF Nilai Bahayakan Stabilitas Moneter & Keuangan
Didik J Rachbini. ©2014 merdeka.com/debby

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menilai perppu reformasi keuangan yang tengah disusun Baleg ini akan membahayakan stabilitas sistem moneter dan keuangan Indonesia. Sebab, akan memangkas independensi BI selaku bank sentral.

"Perppu ini akan membahayakan sistem moneter dan keuangan kita. Karena akan mendegradasi independensi BI," ucap dia dalam webinar bertajuk Politik APBN dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, Rabu (2/9).

Didik mengatakan jika independensi BI terdegradasi, justru akan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi sektor pasar keuangan dalam negeri. Sebab, kepercayaan pelaku pasar keuangan akan ikut tergerus seiring melemahnya fungsi pengawasan oleh bank sentral.

"Padahal selama ini BI sudah mampu menjaga kepercayaan pasar keuangan kita. Seperti menjunjung tinggi semangat independensinya," imbuh dia.

Terlebih, dalam Perppu ini pemerintah bersama DPR juga berencana untuk membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Di mana, lembaga anyar ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.

Didik menilai, keterlibatan perwakilan pemerintah dalam lembaga anyar ini juga berpotensi mengembalikan fungsi pengawasan bank sentral di era Orde Baru. Dengan menteri sebagai perwakilan pemerintah memiliki hak voting di RDG, tentu berdampak pada independensi BI.

"Artinya akan kembali ke era Orde Baru. Dewan Moneter akan sebagai kekuasan liar, menjadikan BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan," tutupnya.

Rekomendasi