Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah mengatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dilakukan pemerintah dinilai tidak akan mudah, utamanya menghadapi tantangan ke depan. Sebab, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp654,5 triliun.
Defisit APBN semula dipatok pada kisaran Rp307,2 triliun (1,76 persen), kini menjadi Rp853 triliun (5,07 persen). Pemerintah harus menambal defisit dengan utang, karena sempitnya ruang fiskal.
"Tidak banyak yang bisa dikerjakan Pemerintah dalam utak atik APBN," kata dia di Jakarta, Rabu (16/5).
Selain banyak belanja yang sifatnya mandatori karena perintah UUD 1945 dan undang undang, seperti anggaran pendidikan 20 persen, anggaran kesehatan 5 persen, dan dana desa 10 persen, juga masih terdapat belanja rutin yang utak atiknya tidak longgar. Ini lah salah satu tantangan ke depan yang tidak mudah.
"Dalam situasi ekonomi domestik dan global mengalami slowing down, kita berharap masih banyak investor yang berminat dengan global bond yang diterbitkan pemerintah. Hingga 3 April 2020, justru banyak investor non residen melepas SBN senilai Rp135,1 triliun. Keadaan ini akan menjadi tantangan pemerintah," tutur Said.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah mengusulkan perubahan APBN 2020 kepada DPR RI. Desain makro APBN tahun 2020 komposisinya adalah pendapatan negara dipatok turun, semula Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,9 triliun dan belanja negara naik, semula Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun. Perubahan ini berkonsekuensi pada melebarnya angka defisit APBN.
Advertisement
Menurut Said, bila pandemi Covid-19 mengajak 'bermain panjang', maka alokasi anggaran penanganan Covid-19 berikut jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp405,1 triliun berpotensi tidak mencukupi. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan akan semakin membesar. Apalagi penerimaan dari pajak dan sumber daya alam berpotensi mengalami penurunan sebagaimana yang telah diproyeksikan.
Kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penjaminan dan penanganan bank sistemik dan non-sistemik tidak memiliki anggaran yang memadai. "Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari Pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS makin besar," ungkapnya.