Kementerian Perdagangan akan membuka keran impor untuk Bawang Bombai sekitar 14.000 ton. Surat Perizinan Impor (SPI) Bawang Bombai akan diterbitkan pekan depan.
"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), lalu dan akan diproses (SPI) minggu depan sekitar 14.000 ton untuk bawang bombai," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah mengimpor Bawang Bombai sekitar 2.350 ton yang sudah masuk ke dalam negeri. Jumlah tersebut diimpor ketika adanya keluhan kenaikan harga.
"Perlu disampaikan juga berkaitan dengan Bawang Bombai konsumsi telah dikeluarkan sebesar 2.350 ton dan itu akan bertambah lagi," jelasnya.
Adapun Bawang Bombai sekitar 14.000 ton akan masuk ke dalam negeri secara bertahap sampai April. Menurutnya, importasi ini diutamakan untuk kebutuhan konsumsi.
"Melihat kondisi sekarang itu untuk bombai konsumsi," tandasnya.
Advertisement
Stok Impor Tidak Mencukupi
Sebelumnya, Agus menyebut bahwa kenaikan harga bawang bombai disebabkan oleh kuota impor yang diberikan selama ini tidak mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri.
"Jadi itu impor (bombai) kita sudah keluarkan cuma baru sedikit," tegas Agus seusai mengikuti rapat bersama sejumlah menteri di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Untuk menekan harga bawang bombai di pasaran yang hampir mencapai Rp200.000 per kilogram, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana untuk kembali membuka keran impor setelah diterimanya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk izin pengajuan impor bawang bombai.
Namun, terkait besaran jumlah impor bawang bombai selanjutnya yang akan ditetapkan oleh kementeriannya. Mendag Agus mengakui belum mengetahui secara pasti karena pihaknya belum menerima RIPH yang akan diajukan oleh Kementerian Pertanian.
"Kan kalau RIPH dia harus mengajukan permohonan terus kemudian dicek kelengkapan dokumennya baru setelah itu kita keluarkan izin impor," tandasnya.