Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone (Unmanned Aircraft Vehicle/UAV) kian marak di Tanah Air. Melihat kondisi ini, Kementerian Perhubungan perlu menelurkan aturan guna menertibkan drone demi keselamatan penerbangan.
Direktorat jenderal perhubungan udara Kementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi drone. Regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan yang sebelumnya yang telah ada, namun masih perlu penyempurnaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti saat ditemui dalam acar diskusi bertajuk 'Menata Drone di Langit Ibu Pertiwi' di Hotel Morrisey, Jakarta, Selasa (22/10).
"Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia," kata dia.
Regulasi yang saat ini tengah digodok adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Aturan dianggap perlu segera digodok mengingat penggunaan drone yang kian meluas di masyarakat. Bahkan sudah digunakan untuk kegiatan komersial seperti angkutan logistik untuk e-commerce.
"Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata," ujarnya.
Menurutnya, saat ini otoritas penerbangan tengah meninjau aturan terkait pemanfaatan drone untuk angkutan barang hingga penumpang.
Salah satu perusahaan yang ingin menggunakan drone untuk angkutan logistik adalah Garuda Indonesia. Perusahaan berpelat merah itu akan melakukan uji coba pengoperasian dua unit drone di Aceh, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Utara hingga Papua.
"Yang jelas sudah ada permintaan banyak, contoh Garuda Indonesia, e-commerce, ada yang minta trial bawa penumpang. Jadi memang sudah ada demandnya," ujar Polana.
Polana menargetkan aturan baru itu akan dirampungkan tahun ini. Aturan anyar ini memuat terkait sertifikasi, kapasitas muatan, zona operasi dan lainnya. "Sudah direview, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," tutupnya.
Dalam kesempatan serupa, Mokhammad Khatim selaku Direktur Operasi AirNav Indonesia mencatat bahwa drone yang berizin baru 114 di seluruh Indonesia. "Kebanyakan adalah untuk masalah dokumentasi film, kedua plantation perkebunan, kemudian infrastruktur buat jalan dari PUPR kadang-kadang. Kemudian kalau ada endemy atau case seperti di Palu (gempa) itu drone terbang," tuturnya.