Bank Tanah Dinilai Jadi Pemicu Batalnya Pengesahan RUU Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut aturan soal bank tanah yang masih harus didiskusikan menjadi salah satu pemicu batalnya pengesahan RUU Pertanahan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Bank Tanah Dinilai Jadi Pemicu Batalnya Pengesahan RUU Pertanahan
Sofyan Djalil. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-undang. Empat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut aturan soal bank tanah yang masih harus didiskusikan menjadi salah satu pemicu batalnya pengesahan RUU Pertanahan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019.

Dia menjelaskan, pemahaman soal bank tanah oleh masyarakat yang masih diperdebatkan menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI batal membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke pembahasan tingkat satu dalam Rapat Paripurna yang sedianya dilakukan pada Selasa ini. Dengan demikian, RUU Pertanahan batal disahkan.

"Saya baca salah satu itu soal kecurigaan terhadap bank tanah, padahal kita membuat untuk reforma agraria lebih mudah kita capai. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerataan lebih mudah dicapai," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/9).

Dia menduga kekhawatiran masyarakat akan bank tanah yang dikuasai oleh swasta, menjadi bahan pertimbangan agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Meski begitu, dia tidak ingin menyebutkan secara rinci poin-poin yang harus dibahas oleh DPR.

Padahal, pembentukan lembaga pengelolaan tanah milik negara atau disebut bank tanah ini bertujuan menghindari terjadinya spekulan di wilayah Ibu Kota Baru. Selain itu, bank tanah dibuat agar reforma agraria dan pemerataan ekonomi lebih mudah dicapai.

"Mereka mengira bank tanah milik swasta, dikuasai swasta, padahal itu punya negara. Takutnya nanti masyarakat kecil tidak bisa dikasih akses. Ini hanya masalah komunikasi saja," imbuhnya.

Dengan penundaan ini, Sofyan meminta RUU Pertanahan dibahas pada masa persidangan DPR periode selanjutnya (carry over). Dia menilai, draf RUU Pertanahan ini sudah menjadi payung hukum yang mumpuni.

"Walaupun secara substansi, menurut kami sudah bagus sekali, tetapi pada last minute discussion ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang. Mudah-mudahan tahun depan UU ini bisa dibahas kembali oleh Dewan," jelasnya.

Rekomendasi