Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak akan memberi ganti rugi lahan milik negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur. Di antaranya yang saat ini masih dipakai oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Dia menyebut, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.
Pemerintah kini telah berupaya menyelesaikan proses legal pengambilalihan tanah melalui Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pengambilalihan tidak akan dilakukan secara menyeluruh tetapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru nantinya.