Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kebijakan ini tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk menekan konsumsi rokok yang selama ini terus meningkat.
Selain mempertimbangkan konsumsi dan penerimaan negara, pemerintah juga fokus pada sektor produksi. Sektor produksi yang dimaksud adalah petani dan pengusaha pabrik rokok.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!