Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.
Direktur Jenseral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah akan turun tangan apabila Lapindo belum juga melakukan pembayaran utang.
"Kalau satu dua kali tidak juga bisa dilaksanakan, baik karena kemampuan tidak ada atau kemauan tidak ada, kita dapat menyerahkan ke panitia urusan piutang negara yang dipimpin Menkeu tapi merupakan satu tim ada kejaksaan, polisi, pemda," ujar Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Isa mengatakan, panitia ini akan turun tangan apabila sudah tidak ada lagi jalan keluar yang dapat ditempuh antara pemerintah dengan Lapindo sebagai pihak yang harus ditagih. Meski demikian, selama ini belum pernah ada penagihan utang negara yang melibatkan PUPN.
"bentuknya bisa persuasi, pasal badan, meski belum pernah dilaksanakan. Dilelang juga bisa dilakukan. Tapi itu tahap terminal setelah melakukan upaya penagihan dan diskusi negosiasi," jelasnya.
Lebih lanjut Isa menambahkan, meskipun utang Lapindo sudah jatuh tempo namun besaran bunga utang tetap 4,8 persen sesuai dengan perjanjian awal. Meski demikian, akan ada denda utang yang harus diakumulasikan jika utang Lapindo gagal bayar.
"(Bunga utang Lapindo) tetap 4,8 persen sesuai perjanjian. Tapi ada denda kalau jatuh tempo dan tidak bayar. Selain bunga ada denda," tandasnya.