4 Tahun, Bekraf Fasilitasi 4.000 Pelaku Ekonomi Kreatif Kantongi HAKI

BEKRAF Indonesia menyatakan akan terus memfasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang Ekonomi Kreatif terhadap pelaku ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM. Sepanjang empat tahun terakhir ini, pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran HKI kepada lebih dari 4.000 pelaku ekonomi kreatif di seluruh RI.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
4 Tahun, Bekraf Fasilitasi 4.000 Pelaku Ekonomi Kreatif Kantongi HAKI
Pengrajin bangku dari tong. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Indonesia menyatakan akan terus memfasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang Ekonomi Kreatif terhadap pelaku ekonomi kreatif terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sepanjang empat tahun terakhir ini, pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran HKI kepada lebih dari 4.000 pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

"Bekraf itu dalam empat tahun terakhir ini sudah melakukan upaya memberikan fasilitas pendaftaran HAKI gratis terutama bagi UMKM sampai 4.000 lebih selama 4 tahun terakhir ini," ungkap Wakil Kepala Bekraf, Ricky Pesik, di Hard Rock Cafe, Jakarta, Kamis (11/4).

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa jumlah tersebut masih sangat kecil jika menilik wilayah Indonesia yang sangat besar. "Tapi 4.000 itu untuk ukuran Indonesia ini masih terlalu sedikit, meskipun kita sudah pergi ke 60 kota di seluruh," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat dari fasilitas pendaftaran HAKI gratis dari tahun ke tahun. "Makanya ditargetkan tiap tahun ditingkatkan terus. Peningkatan ini tapi, tergantung anggaran yang kita terima dari Departemen Keuangan," tandasnya.

Sebelumnya, Survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif, hanya 11 persen saja atau sekitar 902.000 yang memiliki sertifikat HAKI. Kepala Bekraf, Triawan Munaf, mengatakan pemerintah terus mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan unit usaha. Sebab, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilindungi dengan kepemilikan sertifikat HAKI.

Rekomendasi