Penjelasan Jokowi soal Perpres cukai rokok untuk tutup defisit BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Penjelasan Jokowi soal Perpres cukai rokok untuk tutup defisit BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi. ©2018 Merdeka.com/Titin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menegaskan, pemerintah sudah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan lembaga pelayanan kesehatan itu, salah satunya dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru pemanfaatan cukai rokok dari daerah.

Jokowi menyebut, penerbitan Perpres pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Itu ada amanat Undang-undang bahwa 50% dari cukai rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Menurut Jokowi, penerapan peraturan pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah mendapat persetujuan pemerintah daerah.

"Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ujar dia.

Guna menelusuri penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan, Jokowi telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit. Mantan Wali Kota Solo ini juga memerintahkan jajaran direksi BPJS Kesehatan agar memperbaiki sistem, seperti verifikasi keuangan yang menjangkau dari pusat sampai kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.

"Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang, saya mengalami semuanya. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," ujar dia.

BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.

Rekomendasi