Pemerintah akhirnya meresmikan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk PSO dan non PSO sejak 1 September lalu. Perluasan B20 ini dilakukan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor dalam rangka menyehatkan neraca pembayaran.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap, dengan adanya perluasan ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.
"Kebijakan yang kita anggap dapat cepat menghasilkan tidak menunggu investasi yakni salah satunya B20. Karena begitu kita mulai dampaknya nomor satu adalah penghematan devisa dan karena soalnya itu dicampur CPO berarti berkurang kebutuhan solarnya. Kemudian kita tahu bahwa produksi dan stok CPO tinggi," katanya, Jumat (31/8).
Pemerintah akan menerapkan B20 ini dengan berbagai sektor. Meski demikian, hingga saat ini penerapan B20 masih harus melewati berbagai kajian. Bahkan beberapa pihak mengalami kendala dalam penerapan ini.
Darmin mengatakan, beberapa sektor seperti alat utama sistem persenjataan (alutsista), pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), dan alat tambang PT Freeport Indonesia masih dibebaskan dari penggunaan B20. Alasannya, sektor tersebut masih membutuhkan audit secara mendalam.
"Katanya karena Freeport karena alasan ketinggian. Katanya bisa menyebabkan beku CPOnya. Kita bilang audit, kalau audit tidak mendukung, ya tidak bisa. Harus pakai dia," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/9).
Sementara itu, untuk alutsista milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diberikan waktu selama 2 bulan untuk menyesuaikan sejak peluncuran B20 dilakukan pemerintah. Usai masa audit 2 bulan dilakukan, maka TNI wajib melaporkan hasilnya kepada pemerintah.
"TNI memang meminta kalau untuk angkutan B20 orang, barang bisa dilakukan. Tapi untuk alat tempurnya masih minta diaudit dua bulan dari sekarang tapi enggak apa-apa. Tapi kita harapkan yang audit punya kredibilitas bagus," imbuhnya.
Advertisement
Selain itu, penerapan B20 di bidang transportasi pun masih memerlukan penyesuaian. Meski demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan bahwa beberapa asosiasi transportasi telah menyetujui penerapan biodiesel 20 persen (B20).
"Kalau saya di bidang perhubungan darat untuk penggunaan B20 dari Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) kemudian dari Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan APM (Agen Pemegang Merek) itu sudah ada kesepakatannya," kata Budi.
Untuk beberapa kendaraan lama sendiri, tidak ada perubahan sama sekali terkait dengan kebijakan ini. Hanya saja, untuk beberapa kendaraan baru pihak asosiasi meminta membutuhkan pemeliharaan yang lebih cepat untuk penyesuaian penggunaan B20.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai penggunaan biodiesel 20 persen atau B20 boros 2,3 persen. Hal ini karena pengusaha akan lebih banyak mengeluarkan biaya perawatan secara berkala.
"Lebih boros 2,3 persen, lebih sering perawatan berkala," kata Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman.
Kyatmaja menjelaskan untuk truk-truk tua berpotensi merusak mesin dikarenakan kualitas campuran yang masih dipertanyakan. "Tercampur air karena punya sifat mengikat air, kualitas solar campuran susah dipertanggungjawabkan," katanya.
Untuk itu, pihaknya telah mengajukan penundaan pemberlakuan agar bisa dilakukan penyesuaian terlebih dahulu. "Sudah disampaikan, tapi tetap berjalan."
Advertisement
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui masih ada beberapa kendala dalam penerapan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO.
Salah satunya adalah belum tersedianya B20 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU). Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan pada pengiriman bahan bakar melalui kapal. Mengingat, pengiriman untuk B20 membutuhkan waktu.
"Salah satunya misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu kan harus pakai kapal. Nah pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1 sampai 2 hari. Ada yang 14 hari," kata Djoko.
Berdasarkan data PT Pertamina, bahan bakar jenis Biosolar 20 persen atau B20 (Solar campur 20 persen minyak sawit) kini sudah tersebar di 95 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik perseroan di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 112 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang ada di Indonesia, masih ada 52 TBBM yang selama ini belum mendapat pasokan B20. Mengatasi kendala itu, Pertamina akan memanfaatkan keberadaan 6 TBBM utama untuk menyalurkan Biosolar ke terminal kecil di sekitar.
Untuk itu, pihaknya akan memastikan dan mengontrol beberapa SPBU yang belum menyediakan B20. "Minta laporannya kenapa dia tidak atau belum menjual, kita minta laporan alasannya apa. Kalau alasannya bisa kita terima ya tidak kena sanksi. kita lihat buktinya 'oh buktinya memang jadwal pengapalannya belum sekarang, nanti tanggal 19' tidak kena sanksi," kata Djoko.
Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.
Advertisement
Meski masih mengalami berbagai kendala, namun penerapan ini akan terus dilakukan. Dengan demikian, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan perkembangan biodisel 20 persen atau (B20) di Kantornya, Jakarta.
"Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim," ujarnya.
Dalam rakor tersebut, telah menghasilkan lima prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini. Pertama adalah tidak boleh ada B0 yang beredar, kedua, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, ketiga adanya insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), kemudian, kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI), dan terakhir apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care.