Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan penyesuaian ketentuan untuk perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor perumahan. Aturan ini untuk pengadaan tanah dan penilaian kualitas aset di bidang sektor perumahan.
"Pertama Peraturan OJK mengenai kredit bank umum untuk pengadaan tanah. Kita ingin mendorong sektor perumahan sedikit perbaikan jadi pengadaan tanah khusus clearing land kita perbolehkan dengan ketentuan pemberian kredit," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).
Heru mengatakan, aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.
Namun, dikatakan Heru aturan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial.
Kemudian, harus ada perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
"Terakhir pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai," kata Heru.