Kenakan cukai vape 57 persen, pengusaha dapat NPPKBC dari Bea Cukai

Kenakan cukai vape 57 persen, pengusaha dapat NPPKBC dari Bea Cukai. Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%.

Nanda Farikh Ibrahim
Kenakan cukai vape 57 persen, pengusaha dapat NPPKBC dari Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape di Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi