Buat yang bercita-cita jadi PNS, 8 K/L ini buka penerimaan siswa di sekolah kedinasan

Kedelapan K/L tersebut, Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Buat yang bercita-cita jadi PNS, 8 K/L ini buka penerimaan siswa di sekolah kedinasan
murid ibtidaiyah terima buku bekas. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka pendaftaran calon siswa-siswi atau taruna-taruni, lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat untuk melanjutkan pendidikan di Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah periode 2018. Pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2018 untuk mengisi 13.677 kursi. Para lulusan dari sekolah kedinasan ini nantinya bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sesuai dengan pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (29/3).

Kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan.

"Bila mendaftar di dua program studi atau lebih pada sekolah kedinasan, maka secara otomatis akan gugur," jelas Dwi.

Pada seleksi sekolah kedinasan ini, menurut Dwi, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Sebelumnya peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000 berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," jelas Dwi.

Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, menurut Sekretaris Kementerian PANRB itu, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

"Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus untuk keseluruhan tahapan seleksi," jelas Dwi.

Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Dwi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

Reporter: Fiki Ariyanti

Sumber: Liputan6

Rekomendasi