Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan DPR. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Salah satu pokok pembahasan dalam rapat kerja tersebut adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau RUU Liberalisasi Jasa Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, urgensi pengesahan RUU ini untuk mendorong Indonesia dapat mengimplementasikan kerja sama jasa keuangan dengan negara anggota ASEAN. Hal ini juga untuk mendukung komitmen Indonesia dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Urgensinya, agar pengesahan protokol ke enam ini adalah untuk dapat mengimplementasikan kerja sama jasa keuangan dengan negara anggota ASEAN, dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan MEA," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Protokol ke enam jasa keuangan AFAS tersebut sebenarnya telah ditandatangani oleh para Menteri Keuangan ASEAN pada Maret 2015. Namun, Indonesia sendiri belum meratifikasi protokol tersebut.
"Sembilan negara Asean telah meratifikasi protokol ke enam. Indonesia satu-satunya negara Asean yang belum meratifikasi protokol ke enam," jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, komitmen Indonesia pada protokol ke enam ini adalah menambah satu kota yaitu Makassar untuk menjadi opsi kantor cabang perbankan dari negara ASEAN. "Dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka di Indonesia tetap sebanyak dua cabang," tandasnya.