Jokowi naikkan tunjangan kinerja PNS Kemensos jadi Rp 1,9 juta hingga Rp 29 juta

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jokowi naikkan tunjangan kinerja PNS Kemensos jadi Rp 1,9 juta hingga Rp 29 juta
pns. ©perak.jombangkab.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan Kementerian Sosia yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dan lain sebagainya.

Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Soal berdasarkan Peraturan Presiden ini:

Tunjangan Kinerja Kemensos Setkab ©2018 Merdeka.com

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017," bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.

Rekomendasi