Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan penyederhanaan golongan listrik akan membebani masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi di dalam rumah yang berarti ada biaya yang harus ditanggung. Jika tidak, maka bisa ada risiko berbahaya yang harus ditanggung.
"Belum lagi SLO (sertifikat laik operasi) yang harus dibayar konsumen sendiri. Biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," kata Tulus seperti dikutip Antara, Kamis (16/11).
Selain itu, formula baru berupa pemakaian minimal juga tetap akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat, meskipun Kementerian ESDM dan PT PLN sudah menjamin tidak akan ada kenaikan tarif yang berarti harga listri setiap kilowatt per jam (kWh) tetap sama.
"Misalnya, contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus dibayar Rp 129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh, maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp320.000," imbuhnya.
Dia pun mengimbau agar pemerintah lebih fokus untuk mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, dari pada melakukan penyederhanaan golongan listrik.
"Terutama bagian Indonesia timur yang, saat ini masih rendah dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih sering padam," pungkasnya.