Polemik keberadaan PT Freeport Indonesia di Tanah Air tak ada habisnya. Belum lama ini, polemik muncul saat Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). Intinya, melalui aturan ini, pemerintah membuka peluang perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Selain itu harus tetap membayar bea keluar.
Salah satu perusahaan yang pada awalnya getol menolak aturan ini adalah PT Freeport Indonesia. Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc., Richard C. Adkerson secara resmi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, hal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan Freeport.
"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard, di Hotel Fairmot, Jakarta, Senin (20/2).
Dia menambahkan, hukum di Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.
"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015," jelasnya.
Dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 (UU Minerba) menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.
"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.
Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi USD 12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar USD 15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah. Freeport juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.
"Berdasarkan Kontrak Karya, pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi USD16,5 miliar," kata Richard.
Sedangkan Freeport-McMoRan telah menerima USD 10,8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi USD 40 miliar.
Meski demikian, pemerintah Jokowi juga bersikeras tidak mau mengikuti kemauan Freeport. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Kementerian ESDM menegaskan, Freeport Indonesia harus menaati aturan yang telah dibuat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Ada tiga opsi yang tidak boleh ditawar lagi oleh raksasa tambang Amerika Serikat ini.
Yaitu, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen. Pemerintah pun berunding dengan Freeport dalam implementasi aturan tersebut.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia mengacu dan berpedoman pada UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dan juga PP Nomor 1 Tahun 2017.
"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Hadi menjelaskan saat ini berkembangnya pemberitaan dan opini, yang mempertanyakan konsistensi pemerintah atau Kementerian ESDM menangani persoalan Freeport usai konferensi pers Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
"Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang," katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51 persen. Kemudian, Freeport akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.
"Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, 'standing position' kedua belah pihak sudah sangat jelas," kata Hadi.
Dia melanjutkan kedua belah pihak telah sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu jangka pendek dan panjang dengan masa perundingan enam bulan sejak Februari 2017. Untuk perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK karena menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya.
Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika, Papua, kembali normal, sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika dan Papua. "Setelah empat pekan berunding, Freeport sepakat menerima IUPK."
Meski, kemudian Freeport meminta perpanjangan masa perundingan dari enam menjadi delapan bulan sejak Februari 2017. Enam bulan, lanjutnya, adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang dengan pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi Freeport, dan divestasi saham 51 persen.
Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar, dan divestasi saham hingga 51 persen. "Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang," jelasnya.
Di sisi lain, Hadi menambahkan, progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.
"Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur itu telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dulu bernama Newmont. Jelas bahwa landasan operasi Freeport dalam enam bulan ke depan adalah IUPK," imbuhnya.
Belum kunjung sepakat soal masalah ini, Jonan akhirnya terbang ke AS menemui bos besar Freeport.
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan melawat ke Amerika Serikat (AS) untuk mempercepat proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Dalam kesempatan ini, Jonan bertemu langsung dengan pimpinan Baker Hughes General Electric (BHGE) dan Schlumberger untuk membahas peningkatan kesempatan investasi di Indonesia, dan berbicara dengan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson.
Jonan didampingi tim dari KBRI Washington, KJRI Houston, KJRI San Fransisco, Kementerian Hukum dan HAM serta SKK Migas.
Jonan menjelaskan, dalam pembicaraan dengan Freeport McMoran, perkembangan perundingan berjalan positif. Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian atau smelter dan kelanjutan operasi.
Dikesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport tetap berjalan. Meskipun demikian, dia menekankan, sebagai perusahaan yang beraktivitas di Indonesia, Freeport harus bergerak dalam koridor hukum dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Freeport memang mengajukan satu usulan format ada stabilitas investasi di dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah dengan Freeport tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita sehingga kita sudah sampaikan kepada Freeport bahwa untuk stabilitas investasi ini dituangkan di dalam produk hukum," tandas Teguh.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Freeport harus paham bahwa tiap entitas usaha harus mengikuti aturan dalam negeri. Tidak bisa perusahaan memaksakan kehendaknya.
Mantan kepala Staf Kepresidenan ini mengatakan pemerintah Indonesia tentunya menginginkan agar negosiasi menguntungkan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun PT Freeport.
"Pokoknya kita melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain. Jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Proses negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia sedang berlangsung dan hasilnya cukup positif. "Jalan (negosiasi dengan Freeport). Bagus kok. Tinggal kemarin nailling down mengenai pajak saja saya kira," ungkapnya.
Kini, Freeport akhirnya tunduk dengan pemerintahan Jokowi-JK. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson ke Jakarta. Dalam pertemuan ini, Freeport dan pemerintah menyepakati banyak hal.
Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Salah satunya adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen. Saat ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan menjadi bagian dari lampiran di IUPK, yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.
"Nanti yang dibahas adalah timing, kalau harga itu negosiasi. Arahan Pak Presiden timing bisa diselesaikan dalam minggu ini. Apalagi CEO Freeport sedang berada di Indonesia," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Berikut rincian kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya.
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk Kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT FI.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.
Lalu, apa kata bos Freeport soal kesepakatan ini? Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demi berjalannya investasi di Tanah Air.
"Saya ingin menekankan kesediaan kami, kesepakatan kami, untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter. Kami menghargai kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Richard di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia juga berencana untuk menambah investasi di Indonesia sebesar USD 20 miliar. Di mana, sebagian besar dana tersebut dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah. Sehingga, dengan adanya kesepakatan dengan pemerintah, Richard meyakini rencana tersebut bisa terealisasi.
Selain itu, Freeport juga telah bersedia meningkatkan penerimaan negara dibandingkan saat izin usaha Freeport masih berupa Kontrak Karya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
"Pembangunan dan operasi akan menyediakan ribuan lapangan kerja di Papua, akan memberikan manfaat sosial dan keuntungan finansial yang besar bagi provinsi dan negara Republik Indonesia," pungkasnya.