Sederet kekhawatiran dari aturan Ditjen Pajak intip rekening nasabah

Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Sederet kekhawatiran dari aturan Ditjen Pajak intip rekening nasabah
Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah menerbitkan mekanisme yang jelas soal pembukaan akses data perbankan ini. Enny juga menanyakan siapa orang Ditjen Pajak yang berhak melihat data nasabah. Jika tidak, ini sangat mengkhawatirkan.

"Keterbukaan harus ada aturan main yang jelas. Ada pembagian yang jelas. Misalnya, siapa di kalangan DJP yang bisa mengakses dan menggunakan data itu. Di level mana, ini kan harus jelas. Apa semua orang pajak bisa mengakses?," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.

"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kita khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak spekulasi. Sehingga ini yang justru kita khawatirkan kontradiktif dari keterbukaan informasi," katanya.

Ekonom, Aviliani menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih banyak kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat. Sebab kesalahpahaman dapat berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat yang tentunya sangat berpengaruh besar terhadap tindakan yang diambil nantinya.

"Kepada masyarakat harus sosialisasikan secara baik. Karena kalau mereka hanya persepsikan dari satu lini akan dicari-cari, ini akan membahayakan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi demi tercapainya pemahaman masyarakat mutlak dilakukan demi menghindari perilaku negatif masyarakat yang akan memengaruhi perekonomian bangsa dan proyek inklusi keuangan yang sedang dilakukan pemerintah.

"Yang punya uang banyak keluarin uangnya ke luar negeri. Yang punya uang sedikit, uangnya diambilin. Kalau sosialisasi tidak baik, dua hal ini bisa terjadi," tambah Aviliani.

"Implikasinya, kalau masyarakat kecil kembali ke uang tunai berarti financial inclusion enggak tercapai. Sekarang yang besar, uangnya mereka bisa keluarin. Mungkin mereka enggak ada masalah kena pajak di negara lain, tapi ada kepastian hukum. Jadi kepastian hukum penting, jangan sampai rekening kemana-mana," tegas dia.

Rekomendasi