Kekagetan Jokowi lebih dari setengah produk beredar di RI tak SNI

Kekagetan Jokowi lebih dari setengah produk beredar di RI tak SNI. Hanya 42 persen barang yang beredar di pasaran sekarang ini sesuai dengan SNI. Presiden juga menekankan, perlunya diperhatikan masalah perlindungan konsumen, karena hal ini sangat terkait dengan kehadiran negara untuk melindungi konsumen secara efektif.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Kekagetan Jokowi lebih dari setengah produk beredar di RI tak SNI
Jokowi dan petani. ©2014 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, tingkat kepatuhan produsen terhadap kesesuaian standar produk dengan SNI (Standarisasi Nasional Indonesia) ternyata masih rendah. Hanya 42 persen barang yang beredar di pasaran sekarang ini sesuai dengan SNI."Ini artinya ada yang keliru, ada yang harus diperbaiki," tegas Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas tentang Perlindungan Konsumen di Kantor Presiden, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (22/3).Presiden juga menekankan, perlunya diperhatikan masalah perlindungan konsumen, karena hal ini sangat terkait dengan kehadiran negara untuk melindungi konsumen secara efektif. Dia menegaskan, efektifitas kehadiran negara dilihat dari sejauh mana norma dan standar bisa dipenuhi, serta dipatuhi oleh para produsen. Dan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum juga berjalan secara efektif.Karena itu, Presiden meminta, lembaga-lembaga perlindungan konsumen agar lebih bekerja keras, sehingga betul-betul bisa dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, lanjut Presiden, berdasarkan data yang diterimanya hanya 22,2 persen yang mengenal dan mengetahui fungsi lembaga perlindungan konsumen.Berdasarkan laporan yang diterimanya, Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2016 masih rendah, yaitu 30,86 persen, atau baru sampai pada level paham, dibandingkan dengan IKK Eropa yang sudah mencapai 51,31 persen.Sementara terkait perilaku pengaduan konsumen, Presiden juga menilai masih rendah. "Secara rata-rata hanya 4, 1 pengaduan konsumen yang diterima dari 1 juta penduduk Indonesia. Sementara Korea 64 pengaduan konsumen terjadi di setiap 1 juta penduduk," kata Presiden Jokowi.Karena itu, Presiden menilai, edukasi konsumen diperlukan karena dibandingkan dengan negara-negara lain, konsumen Indonesia baru pada tahap 'paham' haknya, tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.Presiden menambahkan, edukasi konsumen juga diperlukan untuk membuat perilaku konsumen menjadi konsumen yang cerdas, konsumen yang bijaksana, dan perilaku konsumsinya diarahkan untuk tidak terjebak pada penyakit konsumerisme, serta mampu untuk melakukan konsumsi yang bersifat jangka panjang, mulai gemar menabung atau diinvestasikan kepada sektor-sektor produktif."Konsumen juga diajarkan mencintai produk-produk dalam negeri, sehingga industri nasional bisa berkembang dan lapangan bekerja bisa terbuka lebih banyak," sambung Presiden.

Rekomendasi