Galaknya pemerintah Jokowi, tutup pintu negosiasi untuk Freeport

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Galaknya pemerintah Jokowi, tutup pintu negosiasi untuk Freeport
Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pemerintah menutup ruang negosiasi atas permintaan Freeport yang mengajukan sejumlah syarat dalam mengubah status kontrak karya menjadi IUPK. Freeport mengajukan sejumlah persyaratan salah satu mengenai besaran royalti yang ingin tetap di kisaran angka 1 persen.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.

"Harus tunduk dan patuh apa yang dikeluarkan pemerintah. Siapapun," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).

Dia menambahkan Freeport juga harus patuh untuk melakukan divestasi. Keputusan tersebut, lanjutnya, ialah harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Harus tunduk pada peraturan."

Rekomendasi