Jokowi dan Jusuf Kalla resmi dua tahun memimpin Indonesia terhitung besok, Kamis (20/10). Berbagai kebijakan dikeluarkan, termasuk menata Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baru-baru ini, Jokowi mengancam akan memecat PNS yang terlibat pungutan liar alias pungli.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur meminta agar semua PNS tidak main-main dengan perizinan, dan harus dimaknai sebagai peringatan keras bagi aparatur negara. Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Menurut Asman, dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu, 807 di antaranya diberhentikan sebagai PNS, 289 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015 turun menjadi 1.312 orang.
Sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
"Tercatat ada 1.973 PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan pangkatnya, dengan jumlah 892 orang PNS," imbuh Herman seperti dikutip laman resmi kementerian, Rabu (19/10).
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.