Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencemaskan nasib ratusan ribu anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang belum terdaftar secara resmi. Susi khawatir mereka hidup sebagai budak di berbagai kawasan perairan dunia.
"Kami perkirakan ABK warga negara Indonesia sekitar 300 ribu orang 'unregistered' (tidak terdaftar)," kata Susi seperti ditulis Antara, Kamis (29/9).
Menurut Susi, ratusan ribu ABK Indonesia yang tidak terdaftar secara legal itu diperbudak dan disuruh kerja dengan sangat keras di dalam industri penangkapan ikan global, serta bila mereka tidak mau akan dibuang ke laut. Orang Indonesia yang dipekerjakan sebagai ABK antara lain di Laut Bering dan perairan Afrika, sehingga diharapkan berbagai pihak termasuk anak muda bisa memiliki kepedulian yang khusus untuk meneliti hal tersebut.
Selain itu, Susi juga menyebut bahwa ada sekitar 700 ribu orang yang menjadi kru dalam aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, diperkirakan yang terbesar berasal dari Indonesia.
Susi mengakui bahwa ekspor komoditas kelautan dan perikanan memang mengalami penurunan, tetapi Susi mengingatkan bahwa untuk tingkat impor ikan dari luar negeri juga mengalami penurunan.
Sebelumnya, Susi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas aktivitas ketenagakerjaan yang menyerupai perbudakan di sektor perikanan, dan memastikan agar perusahaan terkait menghindarinya.
"Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," kata Menteri Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi mengemukakan, pemerintah melalui KKP bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan, salah satunya adalah PT Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi, padahal status perizinannya sudah dicabut.
Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global, menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah dilakukan Grup Benjina terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar. Sementara penegakan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina.
Praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. Manager lapangan, 1 orang petugas keamanan dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.
Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.