BankBJBtelah ditunjuk sebagai salah satu bank persepsi atau Gateway dalam program Tax Amnesty yang digulirkan Pemerintah.Acara penyerahan MoU bankBJBsebagai salah satu bank dari 19 bank Gateaway diberikanlangsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani di dampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bertempat di Hotel Intercontinental.Sedangkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara bankBJBdengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah dilakukan sebelumnya.
Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Menurut UU RI No. 11 Thn 2016 tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.BankBJBsebagai gateway berperan sebagai pintu masuk (gateway) pengalihan Harta WajibPajak untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.Adapun keuntungan dari Amnesti Pajak di antaranya: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, pembebasan, dan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.Kemudian produk-produk bankBJByang ditawarkan dalam program ini di antaranyaTabungan, Giro, Deposito, Reksadana (Pasar Uang, Campuran, Saham), Bancassurance, Priority Banking, DPLK dan Treasury.Dengan ditunjuknya bank BJB sebagai salah satu bank persepsi atau Gateway dalam program Tax Amnesty diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Perseroan di tahun 2016 ini.