Kemenhub akui dua asosiasi perusahaan pelayaran, ini kata bos INSA

Carmelita menegaskan dia tetap menjadi Ketua Umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Kemenhub akui dua asosiasi perusahaan pelayaran, ini kata bos INSA
Aktivitas Kapal Feri. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Kementerian Perhubungan saat ini mengakui dua asosiasi perusahaan pelayaran, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.

Surat Keputusan Pengesahan Pendirian kedua perkumpulan organisasi tersebut, yaitu SK No. AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W Sutjipto.

Kedua, SK No. AHU-0044492.AH.01.07 Tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan, surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu tidak akan mempengaruhi kegiatan INSA dan sebagai Ketua Umum INSA, Carmelita menegaskan dirinya tetap menjadi Ketua Umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.

Adapun nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dengan sebutan dalam bahasa Inggris Indonesian National Shipowners Association (INSA) sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

"Jadi, katanya, nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," katanya.

Sementara itu, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dan hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Carmelita pun memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA. "Kami memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa dan diimbau agar anggota tetap solid demi kemajuan industri pelayaran nasional."

Rekomendasi