Menteri Puspayoga dorong pelaku UKM manfaatkan pengampunan pajak

"Kami siap membantu dan menfasilitasi UMKM yang mau mendaftar tax amnesty ini."

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Menteri Puspayoga dorong pelaku UKM manfaatkan pengampunan pajak
Puspayoga. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pengusaha kecil-menengah segera memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Mengingat, masa pelaksanaannya terbatas.

"Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan memfasilitasi UMKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Saat ini, kami masih menunggu dan akan mempelajari peraturan Menteri keuangan terkait ini," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam keterangan resminya, Selasa (19/7).

Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya dan membantu meningkatkan penerimaan negara, pelaku UKM juga bisa menertibkan administrasi keuangan perusahaannya.

“Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” katanya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty diperuntukkan bagi wajib pajak yang omzet usahanya mencapai Rp 4,8 miliar.

Adapun tarifnya terbagi dua. Sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Lalu, sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu. Berlaku sejak 1 Juli hingga berakhirnya tax amnesty, 31 Maret 2017.

"Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty."

Semalam, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiestiadi menegaskan data peserta tax amnesty dijamin kerahasiaannya.

"Kami sudah persiapkan tim Informasi Teknologi (IT). Keamanan jadi nomor satu bagi kami, nggak ada nama dalam tanda terima ataupun dokumen. Masuk ke manual nanti, diberi tanda terima dalam bentuk barcode. Semua antar jaringan sudah gunakan enkripsi," ujarnya.

"Kalaupun nanti tercecer, datanya itu nggak akan tahu. Tapi kami pastikan bagi yang membocorkan akan dipenjara 5 tahun."

Rekomendasi