Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan nasib dan kelangsungan hidup petani dan buruh tembakau sebelum meratifikasi dan menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani aksesi FCTC.
Menurut Jokowi, berdasarkan data WHO sampai Juli 2013 sebanyak 180 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC mewakili 90 persen populasi dunia.
"Walaupun demikian, saya juga tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren atau banyak negara yang sudah ikut kemudian kita juga lantas ikut. Tapi kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional kita, terutama yang berkaitan dengan warga negara kita yang terkena gangguan kesehatan dan juga kepentingan generasi muda ke depan dari anak-anak kita," kata Jokowi usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Jokowi menegaskan, Indonesia perlu memikirkan, pihak yang kerap dan kadang dilupakan, yakni kelangsungan hidup petani tembakau dan para buruh tembakau yang hidup dan bergantung pada industri tembakau.
"Ini juga tidak kecil. Menyangkut orang yang sangat banyak. Untuk itu dalam rapat terbatas siang ini, aspek yang saya sampaikan tadi harus kita lihat semuanya," katanya.
Mantan Gubernur DKI itu menegaskan solusi yang diambil harus betul-betul komprehensif dan melihat dari seluruh aspek. Dengan begitu maka keputusan yang diambil pemerintah terkait persoalan itu mampu mendatangkan manfaat bagi semua pihak.
"Sehingga, apa yang kita putuskan betul-betul bermanfaat bagi semuanya," katanya.
WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) dikembangkan untuk merespons meluasnya tembakau dan untuk menghormati hak semua orang atas standar kesehatan yang baik.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk mendahulukan kepentingan nasional dalam pengaturan pengendalian tembakau dengan tidak serta merta mengikuti tren untuk meratifikasi FCTC.
Ketua Umum AMTI, Budidoyo menyebut, Jokowi telah mencari solusi seimbang antara perlindungan kesehatan dengan kelangsungan hidup para petani tembakau dan buruh pabrikan. Budidoyo berharap agar Pemerintah Indonesia tetap konsisten untuk tidak melakukan ratifikasi FCTC.
"Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dalam mengatur industri hasil tembakau nasional sesuai dengan permasalahan dan realita yang ada di Indonesia dengan menerapkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012," katanya.
Budidoyo menyebut, hal ini sama halnya dengan yang dilakukan oleh negara-negara seperti Amerika, Swiss, Kuba, Maroko, dan Argentina yang juga memiliki kepentingan untuk melindungi Industri Hasil Tembakau-nya. Negara-negara tersebut juga tidak melakukan ratifikasi/aksesi FCTC, namun menerapkan peraturan nasional di negaranya masing-masing.
"Mereka kerap ditekan untuk menerapkan aturan-aturan ekstrem yang bersumber pada pedoman FCTC, seperti kemasan polos, pelarangan penggunaan cengkih dalam rokok, dan yang paling mengkhawatirkan konversi tanaman tembakau. Aturan-aturan tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat serta mematikan IHT nasional dan jutaan orang yang mendapatkan nafkah dari industri ini," sambungnya.
Menurut Budidoyo, ratifikasi FCTC merupakan perwujudan ketidakadilan terhadap kelompok petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja, serta para pedagang produk hasil tembakau yang menggantungkan kehidupannya pada industri hasil tembakau nasional. Dilihat dari sisi ekonomi, tenaga kerja, pendapatan negara, maka semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia.