Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan 13 rekomendasi hasil investigasi kejadian salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik oleh Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo merinci enam rekomendasi untuk PT Lion Group dan tujuh rekomendasi untuk PT Indonesia AirAsia.
"Sesuai dengan hasil investigasi, Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (25/5).
Hemi mengatakan, enam rekomendasi pertama yang harus dilakukan oleh kedua maskapai tersebut sama, pertama melakukan investigasi dan perbaikan prosedur operasi standar (SOP) penangan pesawat udara di darat.
Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam tingkat kesepakatan pelayanan (level of services agreement).
Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP.
Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.
Kelima, memperbarui izin operasi ground handling sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 187 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.
"Jadi izin kegiatan, izin operasinya harus diperbarui. Lion dan AirAsia 'kan pakai pihak ketiga, harus ada di 'level of service agreement'," katanya.
Keenam, lanjut dia, harus melakukan rapat singkat (briefing) secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.
Sementara itu, dia menyebutkan satu tambahan rekomendasi untuk AirAsia, yaitu dilarang keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, yakni mempekerjakan pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM).
"Pengemudi AirAsia yang kemarin dipanggil itu tidak memiliki SIM," katanya.
Hemi menekankan apabila seluruh rekomendasi tersebut tidak dilakukan oleh Lion Air dan AirAsia selama jangka waktu 30 hari, maka izin operasi ground handling langsung dicabut.