Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengimbau pemerintah menaikkan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai masih rendah.Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan kebijakan tersebut dilangsungkan selama satu tahun yang dibagi atas tiga periode, di mana masing-masing periode memiliki tarif tebusan yang berbeda-beda. Tarif tebusan yang berlaku untuk pelaporan harta adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, tarif tebusan atas repratriasi adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk enam bulan selanjutnya."Obama (Amerika) minta kalau dana-dana yang dikembalikan itu (tebusan) harus 30 persen. Tapi di RUU Pengampunan Pajak itu berapa? Tidak sampai 30 persen. Hanya 3,5-8 persen, murah sekali," kata Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).Oleh karena itu, Fitra mengimbau agar pemerintah menaikkan tarif tebusan menjadi 40-50 persen. Menurutnya, hal ini untuk menutup defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016."FITRA sudah simulasi bahwa itu (tax amnesty) semua tidak akan sampai Rp 100 triliun yang masuk mungkin hanya Rp 60-80 triliun. Harusnya bagaimana dengan tax amnesty ini bisa meningkatkan APBN," imbuhnya.
Dinilai terlalu rendah, FITRA desak tarif tebusan Tax Amnesty naik
Fitra mengimbau agar pemerintah menaikkan tarif tebusan menjadi 40-50 persen.
Rekomendasi