Sidak ke Cengkareng, Kemendag sita satu juta korek gas tak ber-SNI

"Korek gas barang berbahaya kalau dibiarkan nanti bisa terbakar."

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Sidak ke Cengkareng, Kemendag sita satu juta korek gas tak ber-SNI
Korek gas tidak SNI. Hana©2016 Merdeka.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pertokoan di daerah Cengkareng yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari hasil sidak, Kemendag berhasil menyita 1 juta korek gas dari CV Gema Suplaindo selaku pemilik pertokoan dan supplier.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Sahrul Mamma mengatakan, sidak ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari beberapa pihak yang resah dengan keberadaan pertokoan tersebut.

"Korek gas barang berbahaya kalau dibiarkan nanti bisa terbakar. Ada informasi yang kita tindaklanjuti, bukan rutinan jadi langsung kita amankan, ternyata orangnya tidak koperatif," kata Sahrul di Cengkareng Timur, Jakarta, Kamis (14/4).

Penyitaan harus dilakukan karena supplier terbukti memiliki korek gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Standar maksimal tinggi korek 12 cm minimal 7 cm, kalau lebih dari 7 cm atau 12 cm itu sudah melanggar. Isi gas juga maksimal 80 persen tidak boleh 100 persen, lalu kalau dimatikan apinya masih menyala," kata dia.

Salah satu petugas pengamanan yang berada di kawasan pertokoan, Setiyadi mengaku tahu keberadaan gudang tersebut. Namun, dia tidak mengetahui lebih jauh aktifvtas yang dilakukan oleh CV Gema Suplaindo.

"Rukonya jarang buka, aktivitasnya tidak seperti biasanya, mereka di situ sudah bertahun-tahun dan baru sekarang tahunya kalau mereka menyuplai barang tidak SNI," pungkasnya.

Rekomendasi