Jonan janji kaji kasus penyandang disabilitas dilarang naik Etihad

Menurut Menteri Jonan, sepengetahuannya seharusnya penyandang disabilitas memang memiliki pendamping.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Jonan janji kaji kasus penyandang disabilitas dilarang naik Etihad
Menhub Ignasius Jonan. ©2014 Merdeka.com

Seorang perempuan penyandang disabilitas diperlakukan tak manusiawi saat hendak naik Etihad Airways. Dwi Ariyani (36) diminta turun dari pesawat saat hendak melakukan perjalanan Jakarta-Jenewa. Atas perlakuan ini, Dwi menuliskan petisi di laman change.org pada 5 April. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku belum dapat memberikan jawaban mengenai petisi online yang ditujukan pada Etihad Airways oleh salah satu penyandang disabilitas bernama Dwi Ariyani. "Gini, nanti saya lihat petisinya ya. Saya belum baca ya, saya tidak berani komentar," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4).Menurut Menteri Jonan, sepengetahuannya seharusnya penyandang disabilitas memang memiliki pendamping saat naik pesawat. Meski begitu, dia menjanjikan akan menjawab secara utuh kasus ini setelah mempelajari lebih dalam."Atau dilaporkan khusus dari awal semestinya. Tapi, saya belum tahu petisinya untuk apa. Itu harus siapkan kursi roda, airport nya, harus ada attendance-nya nanti. Coba nanti saya lihat. Nanti kita jawab," jelas dia.Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo memperkirakan ada kesalahpahaman prosedur sejak Dwi melakukan proses check in. "Pasti ada kesalahan (prosedur)," ucapnya. Menurutnya, setiap disabilitas memang memerlukan pendamping, hal ini terkandung dalam aturan International Air Transport Association (IATA) dan juga Peraturan Menteri Perhubungan dan tidak hanya untuk penerbangan internasional, melainkan juga penerbangan domestik. "Iya memang harus ada pendamping," sambung dia.Kendati begitu, dia akan mengkaji lebih lanjut mengingat terdapat hal yang cukup mengganjal terkait penurunan Dwi."Sudah boarding ya. Harusnya saat check in itu sudah ditanya. Ini kenapa, apakah sakit baru, atau sudah lama dan sebagainya, apa bisa berjalan sendiri? Jadi harusnya saat check in petugas tiketnya menanyakan itu," tutupnya.Sebelumnya, Dwi menceritakan pada Sabtu (3/4), sekitar pukul jam 20.00 WIB, tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Solo. Setelah itu Dwi akan melanjutkan penerbangan ke Abu Dhabi dan lanjut ke Geneva dengan maskapai Etihad.Pukul 22.00 WIB, Dwi check in di counter Etihad dan memberitahu petugas butuh kursi roda khusus untuk masuk ke kabin pesawat. Petugas membantu dan tak mempermasalahkan dengan terbang dengan nomor penerbangan EY 471 ke Abu Dhabi dan EY 51 ke Geneva."Saya mendapat undangan dari International Disability Alliance untuk mengikuti training pendalaman CRPD (Konvensi hak-Hak Penyandang Disabilitas) di kantor PBB di Geneva," ujar Dwi yang diunggah oleh akun facebook suaminya, Yonnasfi Jambak.Lalu, pada pukul 00.20 WIB, Dwi mengaku diminta boarding dan diantar petugas ground staff masuk ke pesawat. Selang beberapa menit setelah masuk pesawat, Dwi ditanya pimpinan kru apakah bisa mengevakuasi diri saat terjadi kecelakaan. "Saya sampaikan akan butuh untuk dibantu," tuturnya.Beberapa saat kemudian datang lagi Airport Operations Officer, Abrar Dia. Dia menanyakan apakah Dwi bisa berjalan. "Saya sampaikan bisa dengan pegangan tetapi sangat pelan. Lalu beliau menyampaikan bahwa menurut crew cabin saya tidak bisa terbang karena saya tidak membawa pendamping," ungkap Dwi kaget mendengar itu.Kemudian, Dwi sempat mempertanyakan hal itu kepada pimpinan kru cabin yang pertama bertanya dengannya. Lagi-lagi Dwi mendapat jawaban yang tidak mengenakkan."Saya tidak bisa melakukan evakuasi sendiri, mereka meminta saya untuk turun dari pesawat," katanya."Saya sudah menjelaskan bahwa saya sering pergi sendiri dan tidak masalah, tetapi mereka tetap beralasan ini adalah peraturan keamanan pesawat dan mereka minta saya untuk turun dari pesawat," tandasnya.

Rekomendasi