Beleid pengampunan pajak dinilai hanya untungkan golongan kaya

RUU ini akan semakin memperlebar kesenjangan sosial antara si kaya dan rakyat jelata.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Beleid pengampunan pajak dinilai hanya untungkan golongan kaya
Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tidak adil serta akan semakin memperlebar kesenjangan sosial antara si kaya dan rakyat jelata. Sebab, kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi para orang kaya."Masyarakat akan merasa membayar pajak sesuai dengan batasnya, namun justru orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah dan jelas RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan jelata," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).Permasalahan lainnya, RUU ini tidak akan efektif mengukur jumlah uang denda perseorangan dan badan. Dalam RUU ini, pengampunan akan didasarkan pada persentase jumlah harta secara keseluruhan untuk merumuskan berapa jumlah uang tebusan. "Sistem ini naif. Karena masalah rahasia perbankan. Sistem Ditjen Pajak pun belum bisa masuk dan bebas tanpa bantuan penegak hukum," jelas dia.Selanjutnya, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan tugas Ditjen Pajak dan penegak hukum lain."Potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat tinggi, ini karena dalam pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitasnya tidak ada," jelas dia.

Rekomendasi