Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait pembangunan kilang mini di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), I Gusti Ngurah Wiratmaja Puja mengatakan, Permen tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam pembangunan kilang mini di Tanah Air. Diharapkan, setelah ada payung hukum, kilang minyak mini bisa segara mungkin dilaksanakan pembangunannya.
"Kita membuat Permen ini supaya bisa berlaku semua. Jadi nanti dengan terbitnya Permen baru ini akan memayungi semua. Kita juga akan berdiskusi dengan institusi terkait," ujar Wirat dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/3).
Beleid tersebut akan memayungi 8 cluster lapangan minyak, yakni Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara, Cluster VIII Maluku.
"Saat ini, Permen untuk kilang mini sedang digodok. Kita berharap pertengahan tahun ini terbit. Sekitar bulan Juni, jadi sebagai kado lebaran," kata dia.
Untuk diketahui, Permen tersebut nantinya akan memuat formulasi harga pembangunan kilang, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan untuk membangun kilang. Rencananya, pembangunan kilang mini ini akan berada di dekat mulut sumur lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi dan distribusi.