Pemimpin Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Hilman Firmansyah mengatakan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah tak menyebabkan investor asing kabur. Menurut dia, banyaknya investor yang hengkang lantaran daya beli masyarakat menurun.
"Ini persepsi yang keliru. Ketika kita meningkatkan daya beli masyarakat, otomatis mereka punya daya beli. Bila dikatakan kenaikan upah menyebabkan investor keluar dari Indonesia itu tidak benar. Boleh di cek justru investor malah banyak yang datang ke Indonesia. Jadi regulasi tentang pembatasan upah itu keliru besar," ujar Hilman di Jakarta, Minggu (14/2).
Lebih lanjut, Hilman mengimbau agar pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 hingga 50 persen. Dia yakin kenaikan upah ini akan membuat daya beli masyarakat meningkat.
"Kita minta dikisaran 30-50 persen atau sekitar Rp 4-5 juta. Tapi yang terjadi naiknya hanya 15 persen. Artinya, dengan upah yang meningkat maka daya beli buruh juga meningkat dan ini akan mendorong roda perekonomian, selama ini regulasi dari pemerintah tidak ada yang berpihak ke masyarakat dan buruh jadi mereka buka kran sebesar-besarnya buat asing tapi tidak untuk kesejahteraan buruh atau pro ke dalam negeri," pungkas dia.