Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sangat berambisi mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab pemerintah menilai, jika Indonesia terus bergantung pada energi fosil, dengan penduduk besar dan masih akan terus meningkat maka suatu saat sumber energi ini bakal habis.Namun, pemerintah terbentur dengan masalah pendanaan. Pengembangan energi baru terbarukan, selain memakan waktu, juga membutuhkan uang yang cukup besar. Maka dari itu, pemerintah berniat melakukan 'urunan' atau pungutan dari masyarakat, dimulai dari komoditas bahan bakar minyak (BBM). Rencananya, pada 5 Januari 2016, ide ini bakal dieksekusi.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan pemungutan dana ketahanan energi (DKE) merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di mana pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara berasal dari energi fosil."Harusnya kita memungut dana premi, dana fosil, tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," katanya.Pemerintah memperkirakan bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun-Rp 16 triliun per tahun. Itu jika dipungut dari penjualan Premium sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter.
Advertisement
Menteri Sudirman menjelaskan salah satu fungsi DKE bisa digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung, semisal untuk ketersediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Caranya dengan membangun pembangkit bertenaga terbarukan."Misalnya saya sebut 12.500 lebih desa itu masih belum terlistrik sempurna, 2.519 diantaranya gelap sama sekali, itu juga karena letaknya remote maka hanya bisa dibangun dengan cepat pakai energi terbarukan yang offgrid tidak terkoneksi dengan grid nasional," jelasnya.DKE, lanjutnya, juga bisa digunakan untuk membiayai riset pengembangan energi terbarukan. "Bisa juga kita membiayai riset pengembangan sampai kepada urusan pengembangan SDM dan eksplorasi. Jadi ini adalah cakupan dari dana ketahanan energi," sebut Sudirman.Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan dana ketahanan energi diberlakukan pemerintah untuk menjaga fluktuasi harga BBM subsidi di dalam negeri saat harga minyak dunia sedang tak menentu atau dana bantalan subsidi BBM."Iya itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau dia naik tentu ada bantalannya, kalau harga naik," ujar JK.Pemerintah mengaku dana ketahanan energi sudah diberlakukan di negara-negara lain sebagai pajak emisi karbon. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan dan penggunaan energi alternatif."Di beberapa negara mereka gunakan carbon tax. Di negara maju harga BBM tidak turun meskipun harga minyak dunia turun. Itu digunakan sebagai pendapatan negara, carbon tax," jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil.
Advertisement
Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam kebijakan pemerintah itu. Menurut Enny, justru sekarang masyarakat perlu mengawasi konsistensi pemerintah dalam menggunakan dana ketahanan energi yang diproyeksi bisa mencapai Rp 16 triliun dalam setahun itu."Justru sekarang pemerintah konsisten tidak nih menggunakan dana itu. Saya rasa masyarakat sendiri tidak keberatan dengan dana itu. Yang menjadi masalah adalah selama ini pemerintah terlihat tidak konsisten dalam membangun energi alternatif," kata Enny kepada merdeka.com.Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengkritik kebijakan pemerintah yang menarik dana pungutan dari penjualan Premium dan Solar."Di APBN kan kita tidak melihat ada ini. Pemerintah jangan jadikan publik, kasarnya, publik mensubsidi pemerintah. Rp 200 itu tidak kecil loh. Jangan uang ini ngambang-ngambang. Pertanggungjawaban tidak jelas," ucap Ferdinand.
Advertisement
Menteri Sudirman sendiri mengatakan bahwa wajar saja muncul pro dan kontra mengenai dana ini. "Bisa dimengerti karena ini kan hal baru. Yang penting, kita akan tunjukan cara pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan transparan," ucapnya.Menanggapi polemik rencana ini, pada Senin (4/1) atau tapat sehari sebelum tenggat waktu implementasi, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas membahas masalah ini. Rapat tersebut pada akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pungutan BBM."Kebutuhan mengenai membangun dana ini sudah dirasakan. Hanya saja waktu penerapan perlu ditata dan tadi presiden dan wakil presiden memberi keputusan, kita siapkan segala sesuatunya, kita siapkan aturannya, kemudian implementasi harus melalui mekanisme APBN," jelas Menteri Sudirman yang ditemui sehabis rapat.Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dana ketahanan energi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016."Namun disadari bahwa masih ada perbedaan pendapat sehingga diputuskan untuk dibahas saja lah di APBN-P. Sehingga keputusan tergantung pembahasan nanti," kata Menko Darmin.