Pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendorong pergerakan sektor perekonomian yang sedang melambat. Pemberian insentif pajak dinilai bisa menggerakkan sektor ekonomi, termasuk properti.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah bakal mendorong sektor properti dengan memberikan insentif pajak properti.
"Insentif pajak untuk properti. Nah, intinya kita ingin meningkatkan sektor properti. Kita akan melakukan revisi," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Bambang mengatakan, dirinya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK/.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan merevisi PMK tersebut, kata Bambang, hunian apartemen yang akan kena PPnBM adalah yang berharga di atas Rp 10 miliar.
"Sekarang saya tegaskan bahwa saya akan merevisi PMK mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen Rp 10 miliar. Jadi Rp 10 miliar ke atas kena PPnBM," ucap Bambang.
Sedangkan besaran pajak diberlakukan untuk hunian apartemen di atas Rp 10 miliar ditetapkan sebesar 20 persen.
"Jadi saya tegaskan, akan saya bikin revisinya Rp 10 miliar dengan PPnBM 20 persen," tutur Bambang.