Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data terbaru mengenai Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia. Per Mei 2015, TPK hotel berbintang di 27 provinsi mencapai rata-rata 53,72 persen atau naik 1 poin dibandingkan dengan TPK Mei 2014 yang tercatat sebesar 52,72 persen.
Kepala BPS, Suryamin mengatakan kenaikan tersebut lantaran diperbolehkannya para pejabat untuk melakukan kegiatan rapat di hotel. Sehingga berdampak pada naiknya tingkat penghunian kamar hotel berbintang pada Mei 2015.
"Karena dibuka atau bolehnya rapat-rapat di hotel. Ini dampak tingkat pendapatan kamar juga value edit pada sub sektor perhotelan, tetapi yang meningkat terjadi pada hotel bintang 2 sampai 4, sementara hotel bintang 5 mengalami penurunan," ujar Suryamin di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
BPS juga mencatat, pada Mei 2015 TPK hotel tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 72,99 persen, diikuti Yogyakarta 65,90 persen dan Bengkulu 60,37 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi di Sulawesi Tenggara sebesar 40,80 persen.
Sementara kenaikan TPK hotel berbintang pada Mei 2015 dibanding Mei 2014 terjadi di sebagian provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah 16,64 poin dan kenaikan terendah di Sumatera Barat 0,97 poin.
Jika dibanding April 2015, terjadi kenaikan TPK pada Mei 2015 di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi di Gorontalo sebesar 17,16 poin, diikuti Yogyakarta 17,24 poin dan Sulawesi Selatan 11,34 poin. "Kenaikan terendah terjadi di Jakarta 0,08 poin," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendadak keluarkan pernyataan yang berbeda 180 derajat dari pernyataannya di awal-awal menjadi menteri. Dulu dia melarang keras institusi pemerintahan menggelar acara baik rapat maupun seminar di hotel. Namun kini justru sebaliknya.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," kata Yuddy seperti dikutip Antara di Mataram, Sabtu (21/3).