Kemendagri rencanakan BUMD tak wajib setor dividen ke pemda

Kemendagri juga mempermudah penyertaan modal dari pemda ke BUMD.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Kemendagri rencanakan BUMD tak wajib setor dividen ke pemda
Bank Jabar. wikipedia.org.©2013 Merdeka.com

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya bakal melonggarkan kewajiban memberi setoran dividen kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar bank daerah mempunyai peran lebih besar menggenjot pembangunan daerah.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat (22/5). Rencana ini dimaksudkan memberikan ruang bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) lebih aktif mengucurkan kredit pembangunan infrastruktur di daerahnya.

"Jadi nantinya pembagian dividen bukan suatu kewajiban lagi," kata Reydonnyzar.

Selain itu, pihaknya juga memberi 'jalan tol' agar penyertaan modal dari pemda tidak perlu melalui peraturan daerah baru. "Cukup sekali membuat Perda induk penyertaan modal kepada BUMD nya," terangnya.

Pihaknya berharap RPP ini segera disahkan. Sehingga BPD mampu menambah modalnya dan berperan aktif membangun daerahnya. Reydonnyzar menyebut, saat ini ada 10 dari 26 bank daerah yang masuk dalam Bank BUKU I atau bermodal inti di bawah Rp 1 triliun.

Padahal target BPD Regional Champion tahap pertama diharapkan BPD memiliki modal lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi