Tadi pagi, Rabu (8/4), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dari pengakuan Menkeu, dia hanya melaporkan soal hasil kunjungan dinas ke Jepang dan perkembangan penawaran surat utang berbasis mata uang Yen atau samurai bond.
Bambang buru-buru membantah jika pertemuannya dengan Presiden juga membahas mengenai pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara. "Sama sekali tidak membicarakan soal itu. Tidak ada," ujar Bambang Brodjonegoro.
Presiden Jokowi dikabarkan bakal mencabut Perpres yang menyebutkan tunjangan uang muka mobil pejabat naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Karena itu Jokowi bakal mencabut perpres tersebut. Mantan Wakil Menkeu era kabinet SBY ini mengaku tak bisa memberikan penjelasan soal rencana pencabutan perpres tunjangan DP mobil pejabat.
"Itu kan ranahnya presiden sebagai kepala negara dan pejabat dari lembaga Negara. Itu kan bukan pejabat kayak menteri,"
Bambang juga langsung membantah soal pernyataan yang menyudutkan Kemenkeu atas kebijakan ini. "Sudah dibantah. Presiden kan langsung kasih klarifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, Tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.
Fasilitas ini bakal diberikan per periode masa jabatan. Pejabat negara bakal menerimanya enam bulan setelah dilantik.