Nikmatnya jadi pejabat negara di era Jokowi-JK

Saat rakyat berjuang mencari tambahan pendapatan karena harga BBM naik, pejabat justru dapat 'hadiah'.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Nikmatnya jadi pejabat negara di era Jokowi-JK
Jokowi lantik menteri Kabinet Kerja. ©AFP PHOTO

Enaknya pejabat di era Presiden Joko Widodo. Saat rakyat bergelut mendapatkan tambahan pendapatan karena harga bahan bakar minyak (BBM) makin mahal, para pejabatnya justru terus menerus mendapat keistimewaan pelayanan dari negara.Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 seperti dikutip dari Setkab di Jakarta.Pejabat negara yang mendapat tunjangan ini sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.Bukan kali ini saja, para pejabat negara mendapatkan 'hadiah' dari negara. Lanjutkan ke halaman selanjutnya untuk tahu keistimewaan lainnya.

Stok motor brigade milik Polda Metro Jaya habis. Bukan maksimal digunakan untuk kepentingan masyarakat, motor-motor itu justru banyak dipakai untuk mengawal para pejabat di era Presiden Joko Widodo.Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala mengatakan, yang memang harus mendapat pengawalan adalah presiden dan wakil presiden. "Sekarang anggota DPR, DPD, Watimpres semua minta pengawalan. 160 Motor itu habis untuk melayani 170 pejabat," kata Andrianus.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan saat ini ada 287 unit voorijder, di antaranya 218 unit motor dan 69 unit mobil. Menurut dia, permintaan pengawalan voorijder disesuaikan dengan situasi.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, siapapun bisa menggunakan jasa pengawalan polisi menggunakan Voorijder, termasuk para pejabat.
Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps Bhayangkara kepada masyarakat."Pengawalan Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh Polri kepada masyarakat. Tujuan pengawalan untuk keamanan dan kelancaran dan itu situasional," kata Agus lewat pesan singkat kepada merdeka.com.

Pemerintah juga berencana menaikkan gaji para menterinya. Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla ( JK) mewacanakan untuk menaikkan gaji menteri yang saat ini masih kecil ketimbang pejabat negara lainnya. JK menilai kenaikan gaji menteri untuk menghindari adanya penyelewengan wewenang dari menteri tersebut.Hal ini terlihat banyaknya menteri yang terjerat kasus dugaan korupsi yang dilakukan para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bahkan, gaji anggota DPR masih lebih tinggi dari gaji yang diterima para menteri."Saya hanya mengatakan gaji menteri dengan anggota DPR itu jauh. Pada waktunya perlu ada pertimbangan disesuaikan," kata JK.JK menilai kebutuhan hidup para menteri perlu ditopang dengan finansial yang mencukupi agar tidak merongrong dan menyalahgunakan kewenangannya. "Supaya kalau menteri mau olahraga, jangan pakai uang kementerian. Hanya pertimbangan saja," ucap JK.Lalu, berapa gaji resmi yang didapat para menteri? Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2005, gaji pejabat setingkat menteri hanya Rp 18.648.000 dengan rincian gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp 13.608.000. Gaji menteri ini sama dengan Jaksa Agung, dan Panglima TNI.

Rekomendasi