Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kegiatan usaha yang boleh dijalankan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance. Perluasan itu termuat dalam Peraturan OJK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan bakal berlaku Januari 2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, perluasan itu dilakukan karena ternyata multifinance sudah secara diam-diam melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan.
"Semisal memberikan kredit modal kerja dengan menjadikan motor yang kreditnya sudah hampir lunas sebagai agunan," katanya, di Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, lanjut Firdaus, OJK akhirnya menambah jenis kegiatan usaha bisa dijalankan oleh perusahaan pembiayaan. Diantaranya, pembiayaan investasi berdurasi di atas dua tahun, pembiayaan modal kerja maksimal berdurasi dua tahun, dan pembiayaan multiguna.
Di luar itu, OJK juga membolehkan multifinance menjalankan kegiatan nonpembiayaan berbasis komisi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan berlaku. Ini bertujuan memerkenalkan produk jasa keuangan kepada masyarakat awam. "Seperti memasarkan produk reksadana dan asuransi mikro," kata Firdaus.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberi kesempatan multifinance untuk meningkatkan modal minimum menjadi sebesar Rp 100 miliar hingga 2019. Untuk itu, multifinance harus melaporkan rencana peningkatan modal setiap tahunnya.
"Kami nggak mau "menodong" target modal minimum di akhir 2019 yang akhirnya bisa menimbulkan masalah."
OJK juga menetapkan batas kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan, langsung maupun tak langsung, maksimal 85 persen.