OJK pantau kasus HT dan Tutut rebutan MNC TV

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perseteruan tersebut sudah merupakan keterbukaan kepada publik.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
OJK pantau kasus HT dan Tutut rebutan MNC TV
Gerbang MNC TV. ©2014 Merdeka.com

Perseteruan antara kubu MNC Grup dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) masih berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung sudah memutuskan sengketa kepemilikan saham stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini berganti nama menjadi MNC TV sudah tuntas.MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait kepemilikan saham putri Soeharto di TPI. Putusan ini, menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perseteruan tersebut sudah merupakan keterbukaan kepada publik. "Kami belum bisa banyak berkomentar, tentunya setiap hal yang ada di pasar modal tidak bisa secara spesifik dulu, ada klarifikasi maka kami akan klarifikasi, tidak bisa diungkapkan kepada publik terlebih dahulu," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (14/11).Dia menegaskan, perseteruan tersebut memang sudah mengundang spekulasi banyak pihak. Tetapi hingga saat ini, sebagai regulator pihaknya masih mengklarifikasi."Sekarang begini prinsip pasar modal adalah keterbukaan. Ketentuan masalah ini kan sudah sampai ke publik, ini kan muncul di media artinya sudah di tangan publik. Nah valid atau tidaknya kami masih klarifikasi," jelas dia.Apakah nantinya akan merugikan publik, OJK menilai itu sebagai hal resiko. Pasalnya, pasti ada sisi positif dan negatif. "Selama sudah di media maka keterbukaan publik sudah terpenuhi memang ada sisi positif dan negatif," ungkapnya.OJK menegaskan akan melihat pada ketentuan yang ada sepanjang keterbukaan tersebut masih dilakukan dan sampai di tangan publik. "Kami klarifikasi, informasi publik harus lebih akurat, membutuhkan waktu, penelaahan detail apakah ada dampaknya ke publik atau tidak," katanya.

Rekomendasi