Pajak warisan tekan ketimpangan, belum prioritas di Indonesia

"Untuk itu harus dibicarakan dengan DPR."

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Pajak warisan tekan ketimpangan, belum prioritas di Indonesia
Fuad Rahmany. merdeka.com/Arie Basuki

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengisyaratkan penerapan pajak warisan belum menjadi prioritas di Indonesia. Padahal, pajak atas transfer kekayaan itu bisa menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan di Tanah Air."Untuk itu harus dibicarakan dengan DPR," kata Fuad saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10).Sejauh ini, pemerintah hanya menerapkan tarif progresif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Pengenaan tarif pajak disesuaikan dengan tingkat penghasilan tersebut juga dinilai sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan. "Sekarang kita sudah progresif." Tarif PPh orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia didasarkan pada UU Nomor 36/2008. Dimana, penghasilan hingga Rp 50 juta dikenakan pajak 5 persen, penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta kena 15 Persen.Di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena pajak 25 persen, dan di atas Rp 500 juta kena 30 persen. Ekonom Columbia University Joseph Stiglitz mengungkapkan, tidak banyak negara yang sepenuhnya berhasil memberlakukan pajak warisan. Dia meyakini, optimalisasi pajak warisan dapat memotong perputaran kekayaan hanya di kalangan terbatas."Jika pajak warisan bisa efektif ditegakkan, maka dia akan menjadi instrumen penting dalam mencegah penciptaan kesinambungan rezim plutokrasi," kata peraih nobel ekonomi 2001 dalam International Workshop and Conference on Growth Strategies for a Rising Indonesia di Bali, akhir pekan lalu.Di Amerika Serikat, lanjut Stiglitz, pajak warisan juga belum efektif dijalankan."Anda tidak perlu bayar pajak warisan, jika punya pengacara bagus. Sebaliknya, jika pengacara tidak bagus, Anda harus bayar. Ini bukan kerangka hukum yang baik."Stiglitz juga mengatakan, saat ini ada perspektif berkembang bahwa negara maju dan berkembang, kesulitan menerapkan pajak progresif. Padahal, itu instrumen penting menyelesaikan masalah ketimpangan kesejahteraan."Brazil menjadi contoh negara cukup sukses membangun sistem pajak penghasilan progresif. "

Rekomendasi