Menhub ogah paksa Garuda tetap satukan airport tax dengan tiket

"Mau dipisahkan, terserah ini," kata Evert Erenst Mangindaan.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Menhub ogah paksa Garuda tetap satukan airport tax dengan tiket
tiket pesawat dan airport tax. ©2012 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, enggan meminta keputusan Garuda Indonesia yang akan kembali pembayaran tarif airport tax dari harga tiket, setelah perusahaan penerbangan tersebut menyatukan passenger service charge (PSC) selama dua tahun dibatalkan.

"Mau dipisahkan, terserah ini. Masalahnya keuangan tanya Garuda atau BUMN, saya hanya regulator saja," ujar Mangindaan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Dia menegaskan PSC atau orang lebih mengenalnya dengan istilah airport tax, harus termasuk dalam harga tiket. Namun, tidak semua airlines menyetujuinya karena belum siap dalam investasi bidang informasi teknologi. "Memang ada beberapa yang keberatan. Jadi keputusannya masih belum bulat,"kata dia.Mangindaan mengakui, ada banyak kendala dari airlines untuk menyatukan tarif layanan bandara dengan tarif angkutan maskapai. Padahal, jika disatukan, maka tidak kerja dua kali. "Jadi kan itu mengendap berapa lama kan airport tax, diserahkan ada yang bilang berapa, berapa lama mengendap," katanya.Sebelumnya, Garuda Indonesia akan kembali memisahkan tarif layanan bandara dengan harga tiket yang harus dibayar penumpang menggunakan jasanya. Pemisahan akan dilakukan pada awal Oktober mendatang. "Efektif 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," ujar Juru Bicara PT Garuda Indonesia Pudjobroto dalam siaran persnya, Rabu (24/9).

Rekomendasi